InMedias.id, Konawe – Aliansi Masyarakat Kecamatan Uepai menilai PT Moderen Cahaya Makmur (MCM) sama sekali tidak mematuhi aturan penggunaan jalan umum untuk hauling.
Ketua Aliansi Masyarakat Kecamatan Uepai, Hasmadan mengatakan ada beberapa poin dalam pemberian dispensasi khusus yang diduga tidak dipatuhi oleh perusahaan tambang di Kecamatan Puriala itu.
“Kami duga aktivitas hauling yang selama ini di lakukan PT MCM itu tidak sesuai SOP, atau ketentuan yang berlaku dalam surat dispensasi khusus untuk penggunaan jalan raya yang diberikan oleh pemerintah,” ungkapnya, Senin 23 Desember 2024.
Kata dia, aktivitas hauling pemuatan ore nikel milik perusahaan yang tidak mematuhi SOP penggunaan jalan nasional, sudah berlangsung hampir sebulan.
“Kami sangat mengapresiasi PT MCM melakukan pertambangan nikel di daerah kami, dan kami sangat sepakat dengan pertambangan tersebut. Akan tetapi perusahaan juga harus tetap patuh,” ucapnya.
Lanjut Hasmadan, pihaknya meminta kepada BPJN dan pihak pihak terkait untuk memberikan teguran, pencairan jaminan sampai dengan pencabutan dispensasi khusus penggunaan jalan.
“Kami akan tetap mendukung dan mengawal keberlangsungan Investasi di bidang pertambangan. Namun kami meminta dengan tegas untuk tidak bermain main dalam melaksanakan kegiatan hauling di jalan umum karena sangat membahayakan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas dijalan raya,” tutupnya.
Laporan : Aidil