InMedias.id, Konut – Sorotan Kejahatan Kehutanan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kerap dilakukan oleh perusahaan tambang seperti tak pernah usai. Pasalnya, pengerukan ore nikel dalam kawasan hutan tanpa Dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) semakin marak.
Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) kembali menemukan adanya aktivitas bukaan di kawasan hutan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT Primastian Metal Pratama (PMP).
Ketua Umum (Ketum) P3D Konut, Jefri mengatakan dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT PMP merupakan pelangggaran serius yang mesti mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
“Ini pelanggaran berat, apakah bisa penambangan di legalkan dalam kawasan hutan tanpa PPKH? Jika benar terjadi di PT PMP maka sangat disayangkan lolos dari pantauan APH,” ungkapnya, Senin 30 Juni 2025.
Parahnya lagi kata Jefri, selain dugaan menggarap kawasan hutan tanpa izin, pihaknya juga menemukan adanya bukaan koridor dilahan celah antara PT PMP dan PT BSJ.
“Ini juga akan kami usut kapan kegiatan tersebut berlangsung, dan jika terbukti maka ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan melanggar pasal 158 UU Minerba,” tegasnya.
Pastinya tambah Jefri, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, sampai ada tindakan nyata dari APH, untuk menguak kejahatan lingkungan yang dilakukan PT PMP.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak PT PMP terkait tudingan P3D Konut.
Laporan : Aidil