InMedias.id, Kendari – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI memberikan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian ESDM RI nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Surat yang bersifat segera itu menyampaikan perihal pengenaan sanksi administratif peringatan ketiga jaminan reklamasi.
Dari puluhan daftar perusahaan tambang, salah satu diantaranya yakni PT Sambas Minerals Mining (SoʻMM) yang beroperasi di Desa Lalowoa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
PT SMM menjadi perusahaan yang masuk dalam kriteria belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode sampai dengan tahun 2025 atau sudah mengajukan permohonan penetapan jaminan reklamasi namun belum menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut.
Berdasarkan surat itu, puluhan perusahaan tambang di Sultra termaksud PT SMM diberikan sanksi administratif peringatan ketiga jaminan reklamasi.
Laporan : Aidil