• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan

In Medias oleh In Medias
5 Agustus 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan

Foto : Ilustrasi

Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan tahap III (Tiga).

SK nomor 1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 yang ditandatangani Plt. Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan 140 perusahaan tambang di Sultra membayar denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas dugaan pelanggaran perambahan kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dari 140 perusahaan tambang tersebut, satu diantranya PT Sumber Bumi Putera (SBP). Perusahaan yang tengah beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini diminta untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT SBP dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan atau huruf e, dan atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa, penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan atau paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Selain itu jejak digital PT SBP juga menunjukkan bahwa perusahaan tersebut IUPnya pernah dicabut oleh pemerintah.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025, PT SBP mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 MT.

Laporan : Aidil

Loading

Tags: Denda PNBPKonawe UtaraPelanggaran KehutananPPPKHPT SBP
Sebelumnya

Menata Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari Menuju Digitalisasi dan Pelayanan Publik yang Baik

Selanjutnya

Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra
BERITA UTAMA

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

oleh In Medias
15 Juli 2025
0

InMedias.id, Kendari - Kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai disorot. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Selengkapnya
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

8 Juni 2025
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025

Berita Utama

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin
BERITA UTAMA

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS
BERITA UTAMA

Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

oleh In Medias
6 Agustus 2025
PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan
BERITA UTAMA

PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan

oleh In Medias
5 Agustus 2025
Menata Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari Menuju Digitalisasi dan Pelayanan Publik yang Baik
BERITA UTAMA

Menata Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari Menuju Digitalisasi dan Pelayanan Publik yang Baik

oleh In Medias
5 Agustus 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias