InMedias.id, Kendari – Dugaan aktivitas pengeluaran barang secara ilegal di kawasan berikat PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali mendapat sorotan.
Pasalnya, sampai hari ini jual beli limbah kabel produksi yang disinyalir tanpa menggunakan dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) masih terus berlangsung.
Presidium Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabil mengatakan dirinya menduga mulusnya aktivitas jual beli barang dari kawasan berikat itu tidak terlepas dari peran Kantor pengawasan Bea dan Cukai Kota Kendari.
“Dari hasil investigasi kami, tanpa dokumen resmi TPB (BC4.1) salah satu barang yang dikeluarkan dari kawasan berikat secara masif adalah limbah kabel produksi, yang ditaksir sudah mencapai kurang lebih 20 kontainer TPB (BC4.1),” ungkapnya, Selasa 10 Juni 2025.

Rabil menjelaskan, pengeluaran barang dari kawasan berikat telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : PER-19/BC/2018 tentang tata laksana kawasan berikat juga diatur mengenai kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang serta peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor : 65/PMK.04/2021 Pasal 24 ayat 4.
“Dalam Pasal 24 ayat 4 peraturan Menkeu menjelaskan bahwa penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Jelasnya.
Namun yang terjadi aktivitas jual beli limbah kabel produksi di kawasan berikat VDNI tidak menggunakan dokumen TPB (BC4.1) yang berarti secara sah terbukti melakukan pelanggaran peraturan kawasan berikat dan berpotensi terdapat kerugian negara.
“Bahkan barang yang dihibahkan oleh perusahaan VDNI ke Pemprov Sultra, meskipu tanpa biaya mesti menggunakan dokumen pengeluaran, sedangkan persoalan kabel ini yang diketahui ada transaksi jual beli tapi tidak menggunakan dokumen pengeluaran TPB,” tutupnya.
Sementara itu pihak Bea dan Cukai Kendari, Vickyd yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya belum memberikan penjelasan.
Laporan : Aidil