• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

PT VDNI dan Bea Cukai Kendari Diduga Berkolaborasi Keluarkan Barang Secara Ilegal Dari Kawasan Berikat

In Medias oleh In Medias
11 Juni 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
PT VDNI dan Bea Cukai Kendari Diduga Berkolaborasi Keluarkan Barang Secara Ilegal Dari Kawasan Berikat
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Dugaan aktivitas pengeluaran barang secara ilegal di kawasan berikat PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali mendapat sorotan.

Pasalnya, sampai hari ini jual beli limbah kabel produksi yang disinyalir tanpa menggunakan dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) masih terus berlangsung.

Presidium Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabil mengatakan dirinya menduga mulusnya aktivitas jual beli barang dari kawasan berikat itu tidak terlepas dari peran Kantor pengawasan Bea dan Cukai Kota Kendari.

“Dari hasil investigasi kami, tanpa dokumen resmi TPB (BC4.1) salah satu barang yang dikeluarkan dari kawasan berikat secara masif adalah limbah kabel produksi, yang ditaksir sudah mencapai kurang lebih 20 kontainer TPB (BC4.1),” ungkapnya, Selasa 10 Juni 2025.

Aktivitas pemuatan limbah Kabel Produksi dari Kawasan Berikat PT VDNI yang diduga tanpa menggunakan Dokumen.

Rabil menjelaskan, pengeluaran barang dari kawasan berikat telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : PER-19/BC/2018 tentang tata laksana kawasan berikat juga diatur mengenai kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang serta peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor : 65/PMK.04/2021 Pasal 24 ayat 4.

“Dalam Pasal 24 ayat 4 peraturan Menkeu menjelaskan bahwa penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Jelasnya.

Namun yang terjadi aktivitas jual beli limbah kabel produksi di kawasan berikat VDNI tidak menggunakan dokumen TPB (BC4.1) yang berarti secara sah terbukti melakukan pelanggaran peraturan kawasan berikat dan berpotensi terdapat kerugian negara.

“Bahkan barang yang dihibahkan oleh perusahaan VDNI ke Pemprov Sultra, meskipu tanpa biaya mesti menggunakan dokumen pengeluaran, sedangkan persoalan kabel ini yang diketahui ada transaksi jual beli tapi tidak menggunakan dokumen pengeluaran TPB,” tutupnya.

Sementara itu pihak Bea dan Cukai Kendari, Vickyd yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya belum memberikan penjelasan.

Laporan : Aidil

Tags: IlegalKantor Bea dan CukaiKawasan BerikatKolaborasiPengeluaran BarangPT VDNI
Sebelumnya

Puskesmas Rumbia Terapkan Permenkes Tuju Tahun 2023

Selanjutnya

Bea Cukai Kendari Pastikan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat di PT. VDNI Legal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias