InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari rupanya langsung merespon dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan dirinya dan jajaran akan mempelajari dugaan pelanggaran hukum Perumda pasar.
“Beritanya sudah kami baca, kami akan dalami dugaannya,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya Forum Anti Korupsi dan Transparansi (Fakta) Sultra membeberkan adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di Perumda Pasar Kota Kendari.
Diantaranya nepotisme, pungli hingga pemecatan puluhan karwayan.
Badan usaha milik pemerintah itu sendiri saat ini mengelola sebanyak empat pasar di Kota Kendari, diantaranya Pasar Sentral Kendari, Pasar Wua-wua, Pasar Raya Mandonga, dan Pasar Paddys Market atau dikenal dengan Pasar PKL.
Laporan : Aidil