InMedias.id, Kendari – Ratusan masa yang tergabung dalam Rakyat Sultra Bersatu (RSB) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Selasa 3 Desember 2024.
Mereka mendesak DPRD segera memanggil Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindakan penahanan dua kapal pemuat Ore Nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP).
Koordinator Lapangan (Korlap), Andri Togala mengatakan tindakan Bakamla RI yang menahan dua kapal yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat nikel dengan berat 9.801,51 ton, di Perairan Morombo pada 26 November 2024 lalu diduga tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).
“Selain tidak sesuai SOP, kami juga menduga adanya permintaan dana koordinasi hingga miliyaran rupiah untuk meloloskan dua kapal tersebut, meski pun lengkap secara administrasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebab tindakan Bakamla RI telah menghambat kebutuhan investasi serta merugikan pengusaha lokal di Sultra.
“Kepala Bakamla RI harus segera menghentikan aktivitas bajak laut secara ugal-ugalan, karena menghambat investasi dan merugikan para pengusaha lokal,” ucapnya.
Untuk itu RSB mendesak DPRD segera memanggil dan menggelar RDP serta mengeluarkan rekomendasi pencopotan seluruh personil Bakamla RI yang bertugas di Wilayah Sultra.
“Kami anggap tindakan mereka telah mencoreng nama baik institusi Bakamla RI,” tutupnya.
Laporan : Aidil