InMedias.id, Kendari – ISW (21) korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe terpaksa harus menjalani penanganan medis sebagai pasien umum di RSUD Kota Kendari.
Hal itu di karenakan dua Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tenagakerja miliknya ditolak oleh pihak RSUD serta petugas pelayanan jaminan sosial.
Salah seorang Kolega pasien, RD (29) megatakan ia sangat menyayangkan pelayanan dari RSDU Abunawas dan pihak BPJS yang terkesan mempersulit dalam pengurusan adminsatrsi.
“Saya sanggat sayangkan pelayanan RSDU Abunawas dan Pihak BPJS yang mempersulit kami untuk pengurusan pasien kecelakan, sehingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pasien tidak bisa di pakai dan di claim, ini sama saja tidak berguna BPJSnya, karena berlaku umum,” ungkapnya, Rabu 13 November 2024.
Kata RD, alasan pihak RSUD dan petugas BPJS karena kedua kartu kepesertaan jaminan sosial milik rekanya (ISW red) tidak bisa digabungkan.
“Pasien ini ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi pihak RSUD Abunawas dan Pihak BPJS atas nama Eksa menolak untuk di gubakan, alasannya tidak bisa dicover kedua BPJS karna pasien kecelakan dalam status bekerja, pahadal saya sudah jelaskan pasien ini tidak bekerja di perusahaan saya,” jelas RD.
Lanjut RD menceritakan, awalnya ia menyewa jasa driver pada ISW untuk mengantarkan Mobil Tangki
merek Hino miliknya dari arah Konawe menuju Kolaka tanpa muatan bbm.
“Di karenakan kecepatan tinggi mobil tersebut kecelakan tunggal di Kecamatan Onembute, Kabupayen Konawe. ISW langsung kami larikan ke RSUD Kota Kendari,” ucapnya.
Sayangnya, setelah sampai di RSUD, korban harus menjalani perawatan medis sebagai pasien umum.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman yang di konfirmasi terkait penolakan BPJS, melalui WhatsApp-nya belum memberikan jawaban.
Laporan : Aidil