InMedias.id, Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta satuan pendidikan dasar dan tingkat pertama (SD dan SMP), segera mengisi format pengajuan kebutuhan di sekolah masing-masing.
Hal ini dilakukan, agar mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kemendikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Dinas Dikbud Kota Kendari, Saemina mengatakan, informasi tersebut sudah disampaikan melalui rapat yang digelar hari ini, di Kantor Dikbud.
“Hari ini kami telah mengundang kepala sekolah, mulai dari SD sampai SMP, untuk menyampaikan informasi terkait penganggaran DAK tahun 2026 sudah ada formatnya, diterima pada 6 Maret 2025,” kata Saemina, Jumat 7 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ia mengharapkan kepada pihak Dapodik sekolah dan kepala sekolah segera mengirim format data kerusakan dan kebutuhan sekolah di Dikbud.
“Data-data kerusakan sekolah ataupun kebutuhan di setiap satuan pendidikan harus segera dikirim linknya ke Dikbud Kota Kendari, selanjutnya akan turun PUPR untuk menilai tingkat kerusakan,” ujarnya.
Saemina menegaskan, usulan kebutuhan disetiap satuan pendidikan harus sudah masuk sebelum 31 Maret 2025. Olehnya itu, Saemina meminta kepada setiap satuan pendidikan agar segera mendata dan mengisi format pengajuan.
“Karena masih ada lagi tahapan penilaian tingkat kerusakan dan urgensi kebutuhan dari pihak PUPR,” ucapnya.
Untuk kebutuhan bangunan, sarana dan prasarana yang dibiayai pemerintah pusat, usulannya melalui Dapodik sekolah. Olehnya itu, yang berperan penting dalam pengusulan data adalah kepala sekolah dan Dapodik sekolah, sehingga bisa terisi data mereka secara valid .
“Karena kalau tidak valid juga, tentu tidak akan dapat DAK. Biasanya kan ada yang mengeluh, kenapa mereka mengusulkan tapi tidak dapat, sedangkan sekolah lain diberi. Maka dari itu saya sampaikan, penentu DAK itu bukan dari kami (Dikbud) melainkan kementerian melalui laman Krisna,” ungkap Saemina.
Laporan : Aidil