InMedias.id, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu, 14 Mei 2025. Ia hadir pukul 13.00 Wita, sesuai jadwal yang tercantum dalam surat panggilan.
Asrun Lio diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta. Anggaran yang menjadi fokus penyidikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan kehadiran Sekda Asrun Lio untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan datang sekitar pukul satu siang, sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat panggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta beberapa waktu lalu, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan kasus ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, Asrun Lio masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra.
Laporan : Aidil