InMedias.id, Kendari – Berbagai dugaan pelanggaran PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo) atas aktivitas pertambangannya mulai bermunculan.
Setelah indikasi kerusakan lingkungan di wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, kali ini dua perusahaan tambang tersebut diketahui belum menempatkan jaminan pascatambangnya.
Direktur Sultra Mining Watch, Iksan mengatakan sikap acuh dua perusahaan tambang terhadap dugaan pelanggarannya ini terungkap pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu 30 Juli 2025.
“Data yang dipaparkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menunjukkan adanya kesenjangan kepatuhan dua perusahaan itu,” ungkapnya, Kamis 7 Agustus 2025.
Kata dia, meskipun kedua perusahaan tersebut telah menyerahkan jaminan reklamasi, akan tetapi penempatan dana pascatambang juga wajib.
“Meski masing-masing dari mereka telah menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp15 miliar, bukan berarti jaminan pascatambangnya diabaikan,” ucapnya.
Dijelaskannya, jaminan pascatambang merupakan dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai.
“Berbeda dengan jaminan reklamasi yang digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi, jaminan pascatambang berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang, memastikan lingkungan tidak terbengkalai,” jelasnya.
Iksan berharap agar Kementerian ESDM serta KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap dua perusahaan tambang tersebut.
“Perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup pascatambang ini harus menjadi prioritas. Apa lagi ini sejalan dengan regulasi mengenai jaminan pascatambang sejak tahun 2009. Untuk itu kementerian ESDM serta KPK harus bertindak sanksi berupa pencabutan IUP,” tutupnya.
Laporan : Aidil