• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Selain Dugaan Kerusakan Lingkungan, PT AMI dan Amindo Belum Juga Menempatkan Jaminan Pascatambang

In Medias oleh In Medias
7 Agustus 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Selain Dugaan Kerusakan Lingkungan, PT AMI dan Amindo Belum Juga Menempatkan Jaminan Pascatambang
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Berbagai dugaan pelanggaran PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo) atas aktivitas pertambangannya mulai bermunculan.

Setelah indikasi kerusakan lingkungan di wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, kali ini dua perusahaan tambang tersebut diketahui belum menempatkan jaminan pascatambangnya.

Direktur Sultra Mining Watch, Iksan mengatakan sikap acuh dua perusahaan tambang terhadap dugaan pelanggarannya ini terungkap pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu 30 Juli 2025.

“Data yang dipaparkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menunjukkan adanya kesenjangan kepatuhan dua perusahaan itu,” ungkapnya, Kamis 7 Agustus 2025.

Kata dia, meskipun kedua perusahaan tersebut telah menyerahkan jaminan reklamasi, akan tetapi penempatan dana pascatambang juga wajib.

“Meski masing-masing dari mereka telah menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp15 miliar, bukan berarti jaminan pascatambangnya diabaikan,” ucapnya.

Dijelaskannya, jaminan pascatambang merupakan dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai.

“Berbeda dengan jaminan reklamasi yang digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi, jaminan pascatambang berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang, memastikan lingkungan tidak terbengkalai,” jelasnya.

Iksan berharap agar Kementerian ESDM serta KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap dua perusahaan tambang tersebut.

“Perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup pascatambang ini harus menjadi prioritas. Apa lagi ini sejalan dengan regulasi mengenai jaminan pascatambang sejak tahun 2009. Untuk itu kementerian ESDM serta KPK harus bertindak sanksi berupa pencabutan IUP,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Loading

Tags: Jaminan ReklamasiPascatambangPelanggaranPT AMIPT AMINDO
Sebelumnya

Ketua Karang Taruna Alebo Buka Suara Soal Pelaporan Kades ke Polda Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra
BERITA UTAMA

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

oleh In Medias
15 Juli 2025
0

InMedias.id, Kendari - Kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai disorot. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Selengkapnya
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

8 Juni 2025
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025

Berita Utama

Selain Dugaan Kerusakan Lingkungan, PT AMI dan Amindo Belum Juga Menempatkan Jaminan Pascatambang
BERITA UTAMA

Selain Dugaan Kerusakan Lingkungan, PT AMI dan Amindo Belum Juga Menempatkan Jaminan Pascatambang

oleh In Medias
7 Agustus 2025
Ketua Karang Taruna Alebo Buka Suara Soal Pelaporan Kades ke Polda Sultra
BERITA UTAMA

Ketua Karang Taruna Alebo Buka Suara Soal Pelaporan Kades ke Polda Sultra

oleh In Medias
7 Agustus 2025
Libatkan Masyarakat Onewila, PT Anindya Wiraputra Konsult Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80
BERITA UTAMA

Libatkan Masyarakat Onewila, PT Anindya Wiraputra Konsult Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Diduga Garap Hutan Lindung Tanpa Izin, PT PMP Milik Pengusaha Perhotelan di Kendari
BERITA UTAMA

Bertahun Tahun Beroperasi PT Tristaco Rupanya Belum Setor Jaminan Pascatambang

oleh In Medias
6 Agustus 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias