InMedias.id, Kendari – Sidang perdana kasus pembunuhan mertua oleh menantunya sendiri yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa, 6 Agustus 2024 menguak fakta baru.
Terdakwa Novi yang di bantu oleh rekannya Firmansyah rupanya juga merencanakan untuk membunuh suaminya Irlan usai menghabisi nyawa mertuanya.
Hal tersebut diungkapkan, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin. Dirinya menjelaskan bahwa kedua terdakwa eksekutor pembunuhan berencana, tak hanya merencanakan pembunuhan Mirna, tetapi juga anak korban yang juga suami dari Novi.
“Usai melihat mertuanya (Mirna) bersimbah darah akibat luka tusukan dan tak bernyawa lagi. Novi menyampaikan kepada Firmansyah agar tidak puas dulu, karena terget selanjutnya adalah Irlan (Suami),” ungkapnya.
Lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe
Ini, fakat persidangan lainnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengkonfirmasi bagaimana Firmansyah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dan tali, hingga sikap Novi.
Novi masih tetap fokus mengemudikan kendaraannya, meski korban Mirna tengah meronta-ronta kesakitan akibat mendapat tusukan benda tajam dari Firmansyah hingga darahnya terciprat ke dasbor mobil yang mereka gunakan.
“Korban sempat melawan dengan menendang perut Firmansyah sebanyak dua kali saat lehernya dijerat tali.
Karena melawan, Firmansyah langsung menduduki korban dan memukul mata korban hingga memar, setelah Mira lengah Firmansyah melanjutkan aksinya, sementara tersangka Novi masih membawa kendaraan,” tutupnya.
Laporan : Adi