InMedias.id, Kendari – Novi serta Firmasyarah dua tersangka kasus pembunuhan mertua mulai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa 6 Agustus 2024.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H Bakara serta Irlan yang merupakan suami dari terdakwa Novi serta keluarga korban.
Persidangan yang dimulai pukul 10.00 Wita awalnya berjalan lancar, namun situasi mulai memanas saat penuntut umum membacakan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Irlan yang mendengar kronologi tersebut merasa emosi hingga meneriaki terdakwah Novi dengan kata kasar, kemudian diikuti oleh teriakan dari keluarga lainnya.
Bahakn salah satu keluarga Irlan pingsan setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Situasi yang nyaris ricuh itu pun berlanjut hingga di luar ruang persidangan. Saat akan keluar dari pengadilan keluarga korban yang dimotori oleh Irlan hendak menghampiri para terdakwa untuk membuat kekacauan.
Beruntungnya tim pengamanan yang diturunkan Polres Kendari serta Polsek Kemaraya berjumlah 15 orang dapat melerai. Para terdakwa kemudian dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari dengan pengamanan ketat dari pihak pengawal tahanan dan Polres Kendari.
Laporan : Aidil