InMedias.id, Kendari – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), ingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe tidak melakukan persekongkolan jahat dalam proses lelang Barang Bukti (BB) Ore Nikel yang berada di Blok Mandiodo, Kabupatrn Konawr Utara (Konut).
Ketua Badko HMI Sultra terpilih, Muh. Andriansyah Husen mengatakan ada dugaan oknum di Kejari Konawe yang mencoba untuk melakukan tukar guling barang hasil sitaan dalam kasus korupsi PT Antam dengan sejumlah pemilik cargo Ore Nikel yang bukan BB.
“Beberapa minggu lalu terjadi pertemuan antara perusahaan pemenang lelang yakni PT Anugrah Mining Indonesia (AMI) dengan para pemilik cargo yang bukan BB di Kota Kendari. Dan kami sinyalir di fasilitasi oleh salah oknum pegawai di Kejari Konawe,” bebernya, Rabu 5 Februari 2025.
Kata dia, pertemuan itu bertujuan untuk membahas uapaya tukar guling antara BB milik Kejari Konawe dengan sejumlah cargo milik penambang lain.
“Lelangnya ini berlangsung awal Januari 2024 lalu, dan sampai saat ini BB itu belum dijual sampai sekarang. Informasi yang kami dapatkan, barang sitaan yang akan dilelang oleh Kejari Konawe sebanyak 126 MT dengan harga Rp42 miliar itu kadarnya turun. Sehingga itu ada uapaya untuk menukar dengan cargo lain yang bukan BB,” ujarnya.
Dugaan adanya upaya tukar guling BB tersebut tentunya sangat menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi para pengusaha tambang yang memiliki cargo dengan kadar yang sesuai.
“Pasti mereka diuntungkan. Sebab, penjualan cargo BB sangat mudah karena tak perlu lagi menggunakan Dokumen melainkan hanya berdasarkan risalah lelang dari Kejaksaan. Jadi di buatlah seolah cargo milik penambang lain merupakan BB, sedangkan barang sitaan yang sesungguhnya entah di apakan,” ucapnya.
Untuk itu lanjut pria yang akrab disapa Binggo itu mengingatkan kepada pihak Kejari Konawe agar menghentikan dugaan adanya upaya persekongkolan jahat dalam proses lelang BB Cargo Ore Nikel di Blok Mandiodo.
“Dalam waktu dekat kami akan menyambangi Kejati Sultra dan akan mempertanyakan hal tersebut serta meminta pimpinan di Kejaksaan untuk menindak secara tegas ulah oknum di Kejari Konawe yang melakukan perbuatan tercela dan melawan hukum tersebut yang dapat mencoreng citra Kejaksaan yang merupakan penegak hukum yang saat ini sangat dipercaya,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir Menca yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya, mengaku tidak mengetahui soal adanya pertemuan antara perusahaan pemenang lelang dengan pemilik cargo yang bukan BB.
“Saya belum dapat laporan soal ini, artinya pertemuan tersebut mungkin pribadi yang bersangkutan, dan tidak ada kaitannya dengan perintah pimpinan. Kalau ada seperti itu, diluar tugas ygang diberikan, jadi tdk ada kaitannya dgn kejaksaan,” jawabnya.
Terkait BB tersebut, Musafir Menca mengatakan ada permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejati Sultra untuk memfasilitasi PT AMI sebagai pemenang lelang, mengangkut BB tersebut keluar dari wilayah IUP PT Antam,
“Selanjutnya Kejati memerintahkan Kejari Konawe melakukan koordinasi ke Polres dan Kodim serta PT AMI. Jadi kalau ada pihak yang melakukan kegiatan diluar dari yang diperintahkan supaya dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses hukum,” tegasnya.
Laporan : Aidil