InMedias.id, Kendari – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di penyelenggara negara.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Sukriyaman menyinggung polemik pembangunan gerbang tol wisata Kendari-Toronipa yang belakangan ini jadi perbincangan hangat publik.
Menurut pria yang populer dengan sapaan Uki ini, kalau saja publik diberikan akses informasi publik sesuai amanat UU, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maka tidak akan menimbulkan ketimpangan informasi terkait mega proyek tersebut.
“Inilah pentingnya keterbukaan infornasi publik di penyelenggara negara, jika informasi terbuka dalam urusan perencanaan, kebijakan, sampai dengan kegiatan secara terbuka, tentu akan meminimalisir informasi yang sifatnya hoax, apalagi dalam hal pelaksanaan kebijakan di penyelenggara negara dalam hal ini OPD terkait,” ujar Uki, Jumat 13 September 2024.
Sejatinya, kata dia, jika OPD menjalankan amanat UU nomor 14 thn 2008, maka OPD terkait wajib menyediakan informasi yang terbuka.
Sehingga, lanjut Uki, masyarakat dapat mengetahui bahkan teredukasi tentang apa-apa saja kebijakan penyelenggara negara.
“Dengan keterbukaan informasi tersebut, maka masyarakat tidak berfikir liar, apalagi menuduh hal-hal yang melanghar hukum (korupsi),” pungkas Uki.
Seperti diketahui, mega proyek gerbang tol pariwisata Kendari-Toronipa tengah menjadi perbincangan hangat publik. Dikarenakan kondisi proyek yang menelan anggaran Rp32 miliar itu rusak. Padahal, proses pengerjaannya belum lama diselesaikan.
Sehingga menimbulkan persepsi, jika pengerjaan mega proyek era Gubernur Ali Mazi tersebut sarat akan praktek korupsi.
Laporan : Dilla