InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, tak mau berlama dalam menegani laporan dugaan pelanggaran di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar.
Pasca menerima laporan dari Alian Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan korupsi, pihaknya langsung tancap gas.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Aguslan mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalamam atas laporan korupsi dan gratifikasi dilingkup Perumda Pasar Kota Kendari.
Bahkan kata dia, pihaknya telah melalukan klarifikasi terhadap laporan tersebut ke beberapa pihak diantaranya para pedagang.
“Proses pendalam, kami juga sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak diantaranya para pedagang dipasar Baruga, karena sesuai laporannnya di Pasar Baruga,” katanya, Selasa 12 November 2024.
Meski demikian, mantan Kasi Intel Kejari Konawe itu mengaku belum bisa menyampaikan secara detail proses pendalaman yang dilakukan Kejari Kendari di kasus Perumda Pasar ini.
“Masih pendalaman, detailnya nanti dulu, belum bisa kami sampaikan, nanti jika ada perkembangan selanjutnya pasti akan kami publis,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya AMIN Sultra, mendatangi Kejari Kendari untuk melaporkan dugaan Korupsi yang terjadi di Perumda Pasar.
AMIN bahkan membeberkan adanya indikasi keterlibatan beberapa oknum pegawai hingga Direksi Perumda Pasar melalukan permainan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga merugikan Negara hingga masyarakat khususnya para pedagang.
Laporan : Aidil