InMedias.id, Kendari – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sultra, menduga mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Lanto terlibat dalam dugaan gratifikasi.
Direktur MPR Sultra, Rabil mengatakan premi dari perusahan tambang itu terjadi sejak Lanto menjabat sebagai KUPP Kelas III Lapuko.
“Dugaan kami Lanto ikut menrima hasil dari upeti yang di berikan oleh perusahaan tambang,” ungkapnya, Selasa 3 Desember 2024.
Disebutkannya, berdasarkan bukti foto, transaksi terjadi pada tanggal 7 Februari dan 8 Aprul 2024 lalu. Dimana pada saat itu Lanto masih menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Lapuko.
“Pergantian Kepala KUPP Lapuko pada bulan Agustus, sedangkan premi yang diterima Syahbandar sebelum adanya pergantian. Sehingga kuat dugaan kami Lanto terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Lanjut Rabil, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan gratifikasi yang terjadi di KUPP Lapuko.
“Masih ada beberapa bukti lain yang sedang kami kumpulkan, setelah itu akan kami laporkan ke Kejati Sultra,” pungkasnya.
Laporan : Aidil