InMedias.id, Kendari – Direktur Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sultra , Rabil menyebut jika foto bukti transaksi berupa premi untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko yang diduga dari perusahaan tambang di Konawe Selatan (Konsel) merupakan dugaan gratifikasi.
“Sebagaimana kita ketahui, gratifikasi itu adalah pemberian hadiah sebagai bentuk terimakasih atas manfaat yang diperoleh,” ungkapnya, Jumat 29 November 2024.
Kendati pun gratifikasi tidak selalu di larang atau salah karena memiliki arti yang netral, namun jika berhubungan dengan jabatan atau lembaga serta berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka akan dianggap sebagi suap.
“Dalam kasus ini jelas, tunjuan transaksi itu untuk premi Syahbandar Lapuko. Ada pemberian hadiah atas manfaat yang mereka berikan melalui kewenangannya, kepada para pelaku tambang,” sebutnya.
Kata Rabil, mantan kepala KUPP Kelas III Lapuko inisial L terindikasi terlibat dalam dugaan grtifikasi tersebut.
“Saya belum bisa memastikan apakah KUPP yang sekarang juga terlibat, namun yang pastinya pemberian hadiah ini sudah berlangsung di jaman L menjabat,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar dua foto bukti transfer sebesar Rp 100 dan Rp 90 juta sebagai premi untuk Syahbandar Lapuko, yang disinyalir dari perusahaan tambang.
Taransaksi melalui Mobile Banking Livin Mandiri itu di lakukan sebanyak dua kali pada 7 Februari serta 8 April tahun 2023.
Laporan : Aidil