InMedias.id, Kendari – Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sultra, segera merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).
Pasalnya kata Ikzan, perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini jelas telah mengabaikan aturan dengan tidak mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).
“Izin lintas konservasi TWAL merupakan kewajiban PT DMS apabila melewati jalur konservasi TWAL,” ungkapnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurutnya, izin lintas konservasi TWAL ini diperlukan untuk memastikan kegiatan kapal tongkang tidak merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut. Namun yang terjadi, PT DMS justru abai dengan aturan yang sifatnya wajib dan seolah-olah ingin menghindari biaya yang cukup besar untuk keperluan perizinan.
“Perlindungan kawasan konservasi TWAL diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) nomor P.7/IV-SET/2011,” ucapnya.
Dijelaskannya, Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang merupakan izin resmi yang diperlukan untuk memasuki kawasan konservasi.
Dipertegas di Peraturan menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 31/Permen-Kp/2020 yang mana dijelaskan kawasan konservasi untuk kategori taman dan suaka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati atau sumber daya ikan.
Untuk itu, Ikzan menegaskan BKSDA Sultra dibawa naungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) mesti tegas dan berani memberikan sanksi kepada PT DMS, yang secara terang-terangan mengabaikan aturan tersebut.
Bukan hanya itu, BKSDA Sultra juga perlu mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberhentikan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS.
“Mereka belum memiliki izin, sementara PT DMS sudah lama beroperasi, walupun sempat berhenti. Dan ini jelas suatu pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas,” pungkasnya.
Laporan : Aidil