• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

In Medias oleh In Medias
6 Agustus 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KONAWE RAYA
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sultra, segera merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).

Pasalnya kata Ikzan, perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini jelas telah mengabaikan aturan dengan tidak mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

“Izin lintas konservasi TWAL merupakan kewajiban PT DMS apabila melewati jalur konservasi TWAL,” ungkapnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurutnya, izin lintas konservasi TWAL ini diperlukan untuk memastikan kegiatan kapal tongkang tidak merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut. Namun yang terjadi, PT DMS justru abai dengan aturan yang sifatnya wajib dan seolah-olah ingin menghindari biaya yang cukup besar untuk keperluan perizinan.

“Perlindungan kawasan konservasi TWAL diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) nomor P.7/IV-SET/2011,” ucapnya.

Dijelaskannya, Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang merupakan izin resmi yang diperlukan untuk memasuki kawasan konservasi.

Dipertegas di Peraturan menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 31/Permen-Kp/2020 yang mana dijelaskan kawasan konservasi untuk kategori taman dan suaka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati atau sumber daya ikan.

Untuk itu, Ikzan menegaskan BKSDA Sultra dibawa naungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) mesti tegas dan berani memberikan sanksi kepada PT DMS, yang secara terang-terangan mengabaikan aturan tersebut.

Bukan hanya itu, BKSDA Sultra juga perlu mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberhentikan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS.

“Mereka belum memiliki izin, sementara PT DMS sudah lama beroperasi, walupun sempat berhenti. Dan ini jelas suatu pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas,” pungkasnya.

Laporan : Aidil

Loading

Tags: BKSDA SultraKonutPencabutan IUPRekomendasiSultra Mining Watch
Sebelumnya

PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan

Selanjutnya

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra
BERITA UTAMA

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

oleh In Medias
15 Juli 2025
0

InMedias.id, Kendari - Kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai disorot. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Selengkapnya
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

8 Juni 2025
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025

Berita Utama

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin
BERITA UTAMA

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS
BERITA UTAMA

Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

oleh In Medias
6 Agustus 2025
PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan
BERITA UTAMA

PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan

oleh In Medias
5 Agustus 2025
Menata Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari Menuju Digitalisasi dan Pelayanan Publik yang Baik
BERITA UTAMA

Menata Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari Menuju Digitalisasi dan Pelayanan Publik yang Baik

oleh In Medias
5 Agustus 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias