• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Tahan Kapal Tanpa Dasar, Bakamla RI Diduga Tabrak Aturan

In Medias oleh In Medias
2 Desember 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Tahan Kapal Tanpa Dasar, Bakamla RI Diduga Tabrak Aturan
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Penahanan dua kapal yang memuat Ore Nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI perwakilan Sultra, pada 26 November 2024 lalu disinyalir menabrak aturan.

Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman mengatakan Bakamla RI sama sekali tidak memperhatikan peraturan dalam mengambil tindakan.

Padahal sangat jelas di sampaikan melalu Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggara keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia.

“Dalam pasal 24 ayat 4 di jelaskan bahwa penyerahan hasil penindakan sebagai mana dimaksud pada ayat 2 di lakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024.

Lanjutnya, pada pasal 22 ayat 2 juga di jelaskan bahwa Bakamla RI dalam melakukan penegakan hukum meliputi kegiatan pengumpulan data dan informasi, penindakan dan penyerahan hasil penindakan.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka pihaknya menduga terdapat pelanggaran dalam surat yang dikeluarkan oleh Komandan KN ular laut 405/Bakamla RI tanggal 1 Desember 2024.

“Karena dalam surat tersebut tidak disebutkan instansi mana yang akan melakukan penyidikan. Nah sedangkan Bakamla sendiri tidak memiliki kewenangan penyidikan,” ucapnya.

Parahnya lagi, penindakan yang seharusnya di lakukan segera dan hasilnya segera diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga di abaikan oleh Bakamla RI.

“Sejak di tahan pada 26 November kemarin, belum ada kejelasam mengenai status hukum dan apa pelanggarannya kemudian instansi apa yang akan melakukan penyidikan. Jadi sudah 6 hari kapal itu di tahan belum ada kejelasan,” pungkasnya.

Laporan : Aidil

Tags: Bakamla RICV UBPPenahanan KapalTabrak Aturan
Sebelumnya

Dugaan Tindak Pidana Pilkada Oknum Pejabat ASN Kecamatan Onembute Naik ke Tahap Penyidikan

Selanjutnya

PB HAM Konawe Soroti Tindakan Bakamla RI yang Diduga Tabrak Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias