InMedias.id, Konut – Pernah terseret dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, tak lantas membuat jerah PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dalam melakukan dugaan kejahatan pertambangan di Konawe Utara (Konut).
Padahal, belum juga lepas dari ingatan di tahun 2023 lalu, Rudi Hariyadi Tjandra yang merupakan direktur dari PT TMM di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, kini perusahaan tambang itu kembali disorot.
PT TMM diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan celah (Koridor) di antara dua pemilik wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni PT Alam Raya Indah (ARI) dan PT Bhumi Karya Utama (BKU).
Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri membeberkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan terdapat bukaan yang cukup luas, dimana lokasi tersebut berada pada koordinat 03* 21*44*51 S 122* 17* 02* 97 E dan 03*22*31.95* S 122* 16′ 15.30* E.
”ini bukaan yang cukup luas, hasil trase yang kami ikut, bukaan tersebut menuju lokasi stok file PT TMM, sehingga ini patut diinvestigasi siapa otak di balik kegiatan koridor tersebut,” ungkapnya, Rabu 9 Juli 2025.
Dugaan kejahatan pertambangan PT TMM terjadi tidak hanya sekali, kata Jefri perusahaan tersebut juga pernah mendapatkan teguran dari Gakkum Wilayah Sulawesi, karena melakukan kegiatan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Ini menambah deretan dugaan pelanggaran berat perusahaan tambang tersebut,” ucapnya.
Untuk itu lanjut Jefri, pihaknya akan menyurat ke Kementerian ESDM RI untuk meminta tidak menerbitkan RKAB PT TMM,
“Kami juga akan mendesak Kejati Sultra yang baru segera memanggil Komisaris PT TMM berinisial TFA, karena patut diduga ada keterlibatan komisaris tersebut dalam kasus dugaan pertambangan ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur PT TMM, Fery yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya belum memberikan keterangan terkait tudingan P3D Konut.
Laporan : Aidil