• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Tuntaskan Putusan MA Soal Korupsi PT MUI, Kejari Kendari Eksekusi Syarif Maulana

In Medias oleh In Medias
29 Oktober 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Tuntaskan Putusan MA Soal Korupsi PT MUI, Kejari Kendari Eksekusi Syarif Maulana
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, menuntaskan pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkama Agung (MA) RI, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Syarif Maulana kini menyusul dua tersangka lainnya yakni, Sulkarnain Kadir dan Ridwansyah Taridala yang telah ditahan oleh Kejari Kendari sebelumnya.

Kajari Kendari, Ronal H Bakara melalui Kasi Pidsus, Enjang Slamet mengatakan jika pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kajari Kendari nomor : Print -2779/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 guna menindaklanjuti putusan MA RI nomor : 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024.

“Syarif Maulana merupakan salah satu dari dua terpidana yang juga sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari,” ungkapnya.

Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum kasasi pada MA, hakim kasasi menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya terpidana Syarif Maulana dilakukan eksekusi atau penahanan di Lapas Kendari.

Laporan : Aidil

Tags: Kejari KendariKorupsiPerizinan PT MUISyarif Maulana
Sebelumnya

Andre Darmawan Sebut Kapolsek Baito Ikut Meminta Uang di Kasus Supriyani

Selanjutnya

Respon Cepat, Kejari Kendari Segera Dalami Dugaan Pungli di Perumda Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias