Kendari, Sultrapost.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) mentapkan jadwal sidang uji materil Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sidang Judicial Review dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I akan berlangsung di ruang sidang Pleno lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 13.00 WIB.
Melalui surat yang bernomor 256.92/PUU/PAN.MK/PS/07/2024 itu MK meminta kepada para pihak, saksi serta ahli wajib menghadiri panggilan tersebut. Tadak hanya itu, guna ketertiban penyelenggaraan persidangan, MK menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang.
Menaggapi surat panggilan sidang dari MK, Andri Darmawan yang merupakan kuasa hukum beberapa Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku siap untuk menghadiri sidang pendahuluan dan memaparkan dalil-dalil permohonan darinpara pemohon.
“Kami siap untuk hadir dan memaparkan dalil-dalil untuk meyakinkan MK, dan tentunya dalam sidang pendahuluan kami siap untuk mendengarkan nasihat dan masukan hakim konstitusi untuk perbaikan dan penyempurnaan permohonan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Andri Darmawan memgajukan permohonan Judicial Review terhadap (UU) Desa tahun 2024 itu karena menilai berlakunya pasal 118 huruf e dalam aturan tersebut telah melanggar, merugikan dan menciderai hak kedaulatan rakyat serta hak konstitusional para pemohon, yakni beberapa Kades terpilih di Konsel, sehingga perlunya dilakukan Judicial Review oleh MK.
“Berlakunya aturan ini sangat merugikan klien kami. Sebab, di dalamnya mengatur terkait Kades yang telah berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Ini mengakibatkan para Kades terpilih dalam pemilihan serentak 24 September 2023 lalu atau sebelum berlakunya aturan itu tidak dapat dilantik,” ungkapnya.
Memurut dia, norma mengenai Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini, sepanjang belum dilaksanakan Pilkades dan penetapan hasil Pilkades, sehingga para calon yang terpilih sebelum berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 dapat dilantik sesuai dengan ketentuan pasal 118 huruf d UU nomor 3 tahun 2014.
Untuk itu perlu dilakukan pengujian ulang terhadap UU tersebut, agar para Kades terpilih bisa mendapatkan hak konstitusinya kembali.
“Apabila permohonan klien kami dikabulkan, maka 96 Kades di Konsel yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 tidak dapat diperpanjang lagi. Karena telah dilaksanakan Pilkades dan penetapan hasilnya tahun 2023. Sehingga kerugian konstitusional klien kami tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.
Laporan : Adi