InMedias.id, Kendari – Kasus dugaan penganiaayan murid SD Negeri 4 Baito, Konsel yang melibatkan guru honor, Supriyani rupanya mendapat respon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Anang Supriantna mengatakan jika perkara tersebut telah menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.
“Berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan yakni terdakwa yang perkaranya,” ungkapnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Kata dia, respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejati Sultra dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa.
“Sehingga yang bersangkutan (Supriyani red) dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula,” ucapnya.
Untuk diketahui, sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis 24 Oktober kemarin beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Supriyani.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, penasehat hukum Supriyani mengajukan eksepsi yang rencananya akan dibacakan dalam sidang pada Senin, 28 oktober 2024.
Menyikapi pengajuan eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa demi keadilan kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Mengingat JPU telah siap dengan saksi saksi dan tuntutannya.
Laporan : Aidil